Let's Chat
  • Moderator Ramani

    Selamat Datang di Ramani, Apa yang dapat kami bantu?

Berita

Kemenag-Panja BPIH sepakati Biaya Haji Tahun 2024 Rp93,4 Juta, Jemaah Haji Bayar Rp56 Juta

5 months ago
19 comments
Image

Ramani News - Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M menyepakati biaya haji 2024 Rp 93,4 juta per jemaah. Dari komposisi Rp93,4 juta tersebut, disepakati biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2024 yang harus dibayarkan jemaah haji adalah sebesarRp 56.046.172 atau sebesar 60 persen dari jumlah BPIH.

Hal tersebut diputuskan dalam rapat Panja Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).

"Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen," kata Ketua Panja BPIH Abdul Wachid membacakan putusan rapat.

Biaya sebesar Rp 56 juta tersebut dialokasikan untuk membiayai biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Sementara itu, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata Rp 37,3 juta per jemaah atau 40 persen dari BPIH.

"Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 37.364.114 atau sebesar Rp 40% meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri," ujarnya.

Total nilai manfaat yang digunakan pada penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebesar Rp 8.200.040.638.567.

Hasil rapat Panja ini masih akan dibahas bersama Menteri Agama dalam rapat kerja untuk kemudian ditetapkan secara resmi.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Panitia Kerja Komisi VIII DPR Abdul Wachid mengatakan, pihaknya menyepakati BPIH 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Biaya haji 2024 yang disepakati tersebut menurun dibandingkan yang diusulkan pemerintah, yakni Rp 105 juta.

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, BPIH bukan jumlah yang dibayar seluruhnya oleh jemaah. BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


sumber : himpuh.or.id

comments (19)

  • 2023-12-04 00:46:37
    leKqunQpXj
    dyxrqNFbKDMCsZ
  • 2023-12-04 00:46:38
    gzjTwtprsqN
    dVclvTMSbOWYfUu
  • 2023-12-04 00:46:40
    leKqunQpXj
    dyxrqNFbKDMCsZ
  • 2023-12-11 12:23:45
    JEdgvsCfSbQNX
    MGfsDHzokC
  • 2023-12-11 12:23:46
    wzmWyKua
    KPuLvQng
  • 2023-12-11 12:23:47
    JEdgvsCfSbQNX
    MGfsDHzokC
  • 2023-12-17 22:37:18
    eXADFwyU
    sMvDGWbnVhYkmE
  • 2023-12-17 22:37:20
    IgWthaKczZTMD
    IlnVBEuLAdieHjCt
  • 2023-12-17 22:37:21
    eXADFwyU
    sMvDGWbnVhYkmE
  • 2023-12-24 07:30:59
    fbuanCpXvgx
    kgjseXZH
  • 2023-12-24 07:31:02
    YgUIVkadyZ
    LohuQysWigvamq
  • 2023-12-24 07:31:03
    fbuanCpXvgx
    kgjseXZH
  • 2023-12-31 17:53:26
    ? Get free iPhone 15: https://uddip.org/uploads/go.php ? hs=c93b989d9b4f44d4c4db4811c0e96c1e*
    oqi02n
  • 2024-01-04 09:39:56
    itLXdIlgS
    KESFxqHpi
  • 2024-01-04 09:39:57
    uSFARwtJeHInLBdc
    WjRLHoMGZw
  • 2024-01-04 09:39:57
    itLXdIlgS
    KESFxqHpi
  • 2024-01-22 14:27:58
    DNHkqgfhEsK
    afTOuLCq
  • 2024-01-22 14:28:02
    DNHkqgfhEsK
    afTOuLCq
  • 2024-01-22 14:28:05
    DNHkqgfhEsK
    afTOuLCq